Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan Putusan/ Penetapan
Menunjukan identitas
Melampirkan Pemberitahuan Putusan/ Penetapan *jika ada
Menunjukan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum/ salinan surat insidentil, dilampir : – Fotocopy KTP penerima kuasa – Salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.