Selamat Datang di

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) ONLINE

Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB

PETUGAS PTSP

Musilatur Rahmat

HUKUM

Yohana Bestiana Sitanggang

UMUM

E-Madding

Aplikasi

SISTEM PENGELOLAAN PENGADILAN

F.A.Qs

  • Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tindak pidana yang pelakunya anak-anak dan sidang perceraian tertutup untuk umum
  • Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat (Pasal 217 ayat 2 KUHP)
  • Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan (Pasal 218 ayat 1 KUHP)
  • Semua orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan
  • Sebelum sidang di mulai panitera, penuntut umum, penasehat hukum dan pengunjung yang sudah ada duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang (Pasal 232 ayat 1 KUHP)
  • Pada saat majelis hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas panitera pengganti mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang berdiri untuk menghormat (Pasal 232 ayat 2 KUHP)
  • Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat (Pasal 222 ayat 3 KUHP)
  • Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang
  • Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus meminta izin kepada hakim ketua sidang
  • Pengunjung sidang dilarang makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan
  • Siapapun dilarang mengaktifkan Handphone/Mobile Phone di dalam ruang sidang selama persidangan berlangsung
  • Siapapun yang disidang pengadilan bersikap tidak sesuai martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang (Pasal 218 ayat 2 KUHP)
  • Dilarang bagi anak di bawah umur 17 tahun hadir di ruang sidang kecuali hakim ketua menghendaki anak tersebut hadir di persidangan (Pasal 153 ayat 5 KUHP)
  • Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud ayat (3) bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya (Pasal 218 ayat 3 KUHP)
  • Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menempatkan di tempat khusus disediakan untuk itu (Pasal 219 ayat 1 KUHP)
  • Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang dicurigai membawa benda-benda yang berbahaya tersebut di atas
  • Dilarang memakai sandal

Wilayah Yurisdiksi atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan meliputi 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu 3 (tiga) Kecamatan pada Kota Bukittinggi dan 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Agam, dengan rincian sebagai berikut:

Kota Bukittinggi:

  1. Kecamatan Guguk Panjang
  2. Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh
  3. Kecamatan Mandiangin Koto Selayan

Kabupaten Agam:

  1. Kecamatan Ampek Angkek
  2. Kecamatan Baso
  3. Kecamatan Candung
  4. Kecamatan Kamang Magek
  5. Kecamatan Palupuh
  6. Kecamatan Tilatang Kamang

Dasar Hukum:

  1. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
  2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:

  • Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri;
  • Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
  • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
  • Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
  • Penggugat/Pemohon, atau;
  • Tergugat/Termohon, atau;
  • Terdakwa, atau;
  • Saksi;
  • Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan;

Pasal 25 Perma No. 1 Tahun 2014:

Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :

  1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.