PTSP ONLINE

Kepaniteraan Hukum

PERMINTAAN FOTOCOPY PUTUSAN BUKAN PIHAK

Persyaratan : Metode penelitian guna keperluan administrasi negara. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk peminta sebanyak 1 (satu) rangkap. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) Rangkap Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemberi dengan penerima kuasa. *Biaya : Biaya fotocopy sesuai harga.

PERMINTAAN FOTOCOPY PUTUSAN RESMI OLEH PARA PIHAK

Persyaratan : Permohonan dari pemohon, 1 (satu) rangkap. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk peminta, 1 (satu) rangkap. Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar. Biaya PNBP dengan perincian :– Materai Rp 10.000– Redaksi sebesar Rp 10.000,-– Biaya turunan putusan Rp 500,- per lembar– Biaya fotocopy sesuai harga

PERMOHONAN PENELITIAN

Persyaratan : Surat permohonan penelitian dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bukittinggi, 1 Rangkap Surat izin penelitian dari kampus/instansi, 1 (satu) Rangkap. *Biaya : Gratis

PENDAFTARAN SURAT KUASA

Persyaratan : Surat Kuasa Asli Fotocopy Surat Kuasa, 3 Rangkap Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, 2 Rangkap Foto Copy Kartu Advokat, 2 Rangkap (Khusus Advokat) Foto Copy Berita Acara Sumpah, 2 Rangkap (Khusus Advokat) Foto Copy Surat Tugas, 2 Rangkap (Khusus Pegawai Yang Mewakili Instansi Tersebut) SK Pengangkatan Terakhir Pemberi Kuasa yang mewakili Instansi, 2 Rangkap …

PENDAFTARAN SURAT KUASA Read More »

PEMBUATAN SURAT KUASA INSIDENTIL

Persyaratan : Surat permohonan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemberi dan penerima kuasa sebanyak 1 (satu) rangkap. Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemberi dengan penerima kuasa. Fotocopy Ranji (untuk harta pusaka tinggi) atau Kartu Keluarga (untuk harta pusaka rendah) Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar *Biaya PNBP : Rp 10.000,-

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN SECARA ELEKTRONIK

Pemohon cukup mengakses www. eraterang.badilum.mahkamahagung .go.id. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna dengan email valid dan aktif. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan mengupload/mengunggah scan dokumen berupa kartu identitas,Surat Keterangan Catatan Kepolisian,Pas Foto Ukuran Bebas. Pemohon Mencetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang dan menandatanganinya. Pemohon datang ke Meja Kepaniteraan Muda Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan …

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN SECARA ELEKTRONIK Read More »