PERMOHONAN INFORMASI
Persyaratan : Surat Permohonan Mendapatkan Informasi yang Memuat. Fotocopy KTP Pemohon. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
Persyaratan : Surat Permohonan Mendapatkan Informasi yang Memuat. Fotocopy KTP Pemohon. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
Persyaratan : Surat Permohonan Waarmaking. Fotocopy KTP Pemohon. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon. Asli dan Fotocopy Surat yang akan dilegalisasi.
Persyaratan : Surat Permohonan Waarmaking Asli dan Fotocopy Surat yang akan di Waarmaking.
Persyaratan : Surat Permohonan Waarmaking. Fotocopy KTP Pemohon. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon. Fotocopy Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Waris.
Persyaratan : Metode penelitian guna keperluan administrasi negara. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk peminta sebanyak 1 (satu) rangkap. Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) Rangkap Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemberi dengan penerima kuasa. *Biaya : Biaya fotocopy sesuai harga.
Persyaratan : Permohonan dari pemohon, 1 (satu) rangkap. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk peminta, 1 (satu) rangkap. Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar. Biaya PNBP dengan perincian :– Materai Rp 10.000– Redaksi sebesar Rp 10.000,-– Biaya turunan putusan Rp 500,- per lembar– Biaya fotocopy sesuai harga
Persyaratan : Surat permohonan penelitian dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bukittinggi, 1 Rangkap Surat izin penelitian dari kampus/instansi, 1 (satu) Rangkap. *Biaya : Gratis
Persyaratan : Surat Kuasa Asli Fotocopy Surat Kuasa, 3 Rangkap Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, 2 Rangkap Foto Copy Kartu Advokat, 2 Rangkap (Khusus Advokat) Foto Copy Berita Acara Sumpah, 2 Rangkap (Khusus Advokat) Foto Copy Surat Tugas, 2 Rangkap (Khusus Pegawai Yang Mewakili Instansi Tersebut) SK Pengangkatan Terakhir Pemberi Kuasa yang mewakili Instansi, 2 Rangkap …
Persyaratan : Surat permohonan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemberi dan penerima kuasa sebanyak 1 (satu) rangkap. Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemberi dengan penerima kuasa. Fotocopy Ranji (untuk harta pusaka tinggi) atau Kartu Keluarga (untuk harta pusaka rendah) Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar *Biaya PNBP : Rp 10.000,-
Pemohon cukup mengakses www. eraterang.badilum.mahkamahagung .go.id. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna dengan email valid dan aktif. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan mengupload/mengunggah scan dokumen berupa kartu identitas,Surat Keterangan Catatan Kepolisian,Pas Foto Ukuran Bebas. Pemohon Mencetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang dan menandatanganinya. Pemohon datang ke Meja Kepaniteraan Muda Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan …