PTSP ONLINE

PERMOHONAN SURAT KETERANGAN SECARA ELEKTRONIK

  1. Pemohon cukup mengakses www. eraterang.badilum.mahkamahagung .go.id.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna dengan email valid dan aktif.
  3. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan mengupload/mengunggah scan dokumen berupa kartu identitas,Surat Keterangan Catatan Kepolisian,Pas Foto Ukuran Bebas.
  4. Pemohon Mencetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang dan menandatanganinya.
  5. Pemohon datang ke Meja Kepaniteraan Muda Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan membawa Surat Permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani untuk mengambil Surat Keterangan
  • Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-