- Pemohon cukup mengakses www. eraterang.badilum.mahkamahagung .go.id.
- Pemohon melakukan pendaftaran pengguna dengan email valid dan aktif.
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan mengupload/mengunggah scan dokumen berupa kartu identitas,Surat Keterangan Catatan Kepolisian,Pas Foto Ukuran Bebas.
- Pemohon Mencetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang dan menandatanganinya.
- Pemohon datang ke Meja Kepaniteraan Muda Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan membawa Surat Permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani untuk mengambil Surat Keterangan
- Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-