PEMBUATAN SURAT KUASA INSIDENTILKepaniteraan Hukum / By admin Persyaratan : Surat permohonanFotocopy Kartu Tanda Penduduk pemberi dan penerima kuasa sebanyak 1 (satu) rangkap.Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemberi dengan penerima kuasa.Fotocopy Ranji (untuk harta pusaka tinggi) atau Kartu Keluarga (untuk harta pusaka rendah)Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar *Biaya PNBP : Rp 10.000,-