You are currently viewing Pembuatan Surat Kuasa Insidentil

Pembuatan Surat Kuasa Insidentil

Persyaratan :

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemberi dan penerima kuasa sebanyak 1 (satu) rangkap.
  3. Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemberi dengan penerima kuasa.
  4. Fotocopy Ranji (untuk harta pusaka tinggi) atau Kartu Keluarga (untuk harta pusaka rendah)
  5. Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar

*Biaya PNBP : Rp 10.000,-