Persyaratan :
- Surat Kuasa Asli
- Fotocopy Surat Kuasa, 3 Rangkap
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, 2 Rangkap
- Foto Copy Kartu Advokat, 2 Rangkap (Khusus Advokat)
- Foto Copy Berita Acara Sumpah, 2 Rangkap (Khusus Advokat)
- Foto Copy Surat Tugas, 2 Rangkap (Khusus Pegawai Yang Mewakili Instansi Tersebut)
- SK Pengangkatan Terakhir Pemberi Kuasa yang mewakili Instansi, 2 Rangkap (Khusus Pendaftaran Perkara)
- AD ART, 2 Rangkap (Untuk Pendaftaran Gugatan oleh Perusahaan)
*Biaya PNBP : Rp 10.000,-