You are currently viewing Pendaftaran Surat Kuasa

Pendaftaran Surat Kuasa

Persyaratan :

  1. Surat Kuasa Asli
  2. Fotocopy Surat Kuasa, 3 Rangkap
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, 2 Rangkap
  4. Foto Copy Kartu Advokat, 2 Rangkap (Khusus Advokat)
  5. Foto Copy Berita Acara Sumpah, 2 Rangkap (Khusus Advokat)
  6. Foto Copy Surat Tugas, 2 Rangkap (Khusus Pegawai Yang Mewakili Instansi Tersebut)
  7. SK Pengangkatan Terakhir Pemberi Kuasa yang mewakili Instansi, 2 Rangkap (Khusus Pendaftaran Perkara)
  8. AD ART, 2 Rangkap (Untuk Pendaftaran Gugatan oleh Perusahaan)

*Biaya PNBP : Rp 10.000,-