Persyaratan :
- Pemohon keberatan/ Kuasanya hadir dan menyatakan keberatan secara lisan
- Pemohon keberatan/ Kuasanya menyertakan memori keberatan
- Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah diucapkan/ setelah diberitahukan
- Pemohon keberatan melampirkan relaas pemberitahuan putusan *jika ada
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampiri
– Fotocopy KTP penerima kuasa
– Fotocopy surat sumpah
– Fotocopy KTP/ asli surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa
– Asli penetapan surat kuasa insidentil KPN
– Surat permohonan untuk menjaga kuasa insidentil *jika ada,
– dan/atau Surat Tugas (bagi instansi). - Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas