PTSP ONLINE

PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN KEBERATAN DALAM GUGATAN SEDERHANA

Persyaratan :

  1. Pemohon keberatan/ Kuasanya hadir dan menyatakan keberatan secara lisan
  2. Pemohon keberatan/ Kuasanya menyertakan memori keberatan
  3. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah diucapkan/ setelah diberitahukan
  4. Pemohon keberatan melampirkan relaas pemberitahuan putusan *jika ada
  5. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampiri
    – Fotocopy KTP penerima kuasa
    – Fotocopy surat sumpah
    – Fotocopy KTP/ asli surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa
    – Asli penetapan surat kuasa insidentil KPN
    – Surat permohonan untuk menjaga kuasa insidentil *jika ada,
    – dan/atau Surat Tugas (bagi instansi).
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas