You are currently viewing PENERIMAAN MEMORI/ KONTRA MEMORI BANDING/ KASASI

PENERIMAAN MEMORI/ KONTRA MEMORI BANDING/ KASASI

Persyaratan :

  1. Pemohon/ Termohon/ Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori / Kontra Memori banding/ Kasasi beserta softcopy.
  2. Menunjukan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum/ salinan surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri
  3. Membayar biaya