You are currently viewing PENERIMAAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN

PENERIMAAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN

Persyaratan :

  1. Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Permohonan melalui akun e-court
  2. Bagi Penggugat Non-Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil)
    • Softcopy Surat Permohonan dalam format doc/rtf dan softcopy Surat Permohonan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.
    • Softcopy dokumen bukti pendukung (contoh: untuk permohonan perbaikan identitas berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah) yang sudah difotocopy dan sudah dilegalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dalam format pdf.
    • KTP atau Identitas Pemohon
    • Alamat e-mail
    • Nomor Rekening