Persyaratan :
- Surat permohonan Konsinyasi
- Melampirkan dokumen awal berupa :
– Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon
– Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
– Surat tugas dari instansi terkait
– Berita Acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
– Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berd
– Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi
– Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah. - Membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir. (Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima)