Persyaratan :
- Pemohon Kasasi/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
- Relaas pemberitahuan putusan Banding
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum, dilampiri
– Fotocopy KTP penerima kuasa
– Fotocopy surat sumpah
– Fotocopy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy penerima kuasa
– Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN
– Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil *jika ada - Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas