Persyaratan :
- Pemohon Kasasi/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
- Relaas pemberitahuan putusan Banding
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah, dan fotocopy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas