You are currently viewing PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI

PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM KASASI

Persyaratan :

  1. Pemohon Kasasi/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
  2. Relaas pemberitahuan putusan Banding
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah, dan fotocopy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas