You are currently viewing Pendaftaran Gugatan

Pendaftaran Gugatan

Syarat :

  1. Hardcopy gugatan yang telah diberi materai 10.000 dan ditandatangani sebanyak pihak Tergugat ditambah 5 (lima) rangkap untuk Pengadilan
  2. Softcopy gugatan dalam bentuk CD atau Flashdisk
  3. Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Muda Hukum (jika menggunakan kuasa hukum) sebanyak 1 (satu) rangkap.
  4. Biaya ditentukan berdasarkan jumlah pihak dengan SK Radius Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi