- Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun e-court
- Bagi Penggugat Non-Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil)
- Softcopy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan softcopy Surat Gugatan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.
- Softcopy bukti awal Gugatan dalam format pdf.
- KTP atau Identitas Penggugat
- Alamat e-mail
- Nomor Rekening
![You are currently viewing PENERIMAAN PERKARA PERDATA GUGATAN/ BANTAHAN](https://ptsponline.pn-bukittinggi.go.id/wp-content/uploads/2022/02/71705483_115708766499081_6425078497072381952_n.jpg)