Persyaratan :
- Surat permohonan Eksekusi
- Melampirkan dokumen bukti awal berupa fotocopy salinan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, salinan putusan tingkat Banding, putusan tingkat kasasi, risalah lelang, Hak tanggungan, Groose Akta, Akta Fiducia.
- Surat tugas dari instansi terkait/ Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.