You are currently viewing PENERIMAAN PERMOHONAN EKSEKUSI

PENERIMAAN PERMOHONAN EKSEKUSI

Persyaratan :

  1. Surat permohonan Eksekusi
  2. Melampirkan dokumen bukti awal berupa fotocopy salinan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, salinan putusan tingkat Banding, putusan tingkat kasasi, risalah lelang, Hak tanggungan, Groose Akta, Akta Fiducia.
  3. Surat tugas dari instansi terkait/ Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.