Persyaratan :
- Pemohon banding/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
- Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada
- Asli surat kuasa khusus yang telah dilampiri
– Fotocopy KTP penerima kuasa
– Fotocopy surat sumpah
– Fotocopy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy penerima kuasa,
– Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN
– Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil *jika ada - Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas