PTSP ONLINE

PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING

Persyaratan :

  1. Pemohon banding/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
  2. Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah dilampiri
    – Fotocopy KTP penerima kuasa
    – Fotocopy surat sumpah
    – Fotocopy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy penerima kuasa,
    – Asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN
    – Surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil *jika ada
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas