You are currently viewing PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN/ PUTUSAN

PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN/ PUTUSAN

Persyaratan :

  1. Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan Putusan/ Penetapan
  2. Menunjukan identitas.
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan/ Penetapan jika ada.
  4. Menunjukan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum/ salinan surat insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.
  5. Membayar biaya PNBP