Persyaratan :
- Pemohon hadir dan menyatakan tujuannya untuk pengambilan Putusan/ Penetapan
- Menunjukan identitas.
- Melampirkan Pemberitahuan Putusan/ Penetapan jika ada.
- Menunjukan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum/ salinan surat insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri.
- Membayar biaya PNBP