Persyaratan :
- Pemohon keberatan/ Kuasanya hadir dan menyatakan keberatan secara lisan
- Pemohon keberatan/ Kuasanya menyertakan memori keberatan
- Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah diucapkan/ setelah diberitahukan
- Pemohon keberatan melampirkan relaas pemberitahuan putusan jika ada
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah, dan fotocopy KTP/ asli surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil KPN, surat permohonan untuk menjaga kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagi instansi).
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas