You are currently viewing PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN KEBERATAN DALAM GUGATAN SEDERHANA

PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN KEBERATAN DALAM GUGATAN SEDERHANA

Persyaratan :

  1. Pemohon keberatan/ Kuasanya hadir dan menyatakan keberatan secara lisan
  2. Pemohon keberatan/ Kuasanya menyertakan memori keberatan
  3. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah diucapkan/ setelah diberitahukan
  4. Pemohon keberatan melampirkan relaas pemberitahuan putusan jika ada
  5. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah, dan fotocopy KTP/ asli surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil KPN, surat permohonan untuk menjaga kuasa insidentil jika ada dan/atau Surat Tugas (bagi instansi).
  6. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas