Persyaratan :
- Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Permohonan melalui akun e-court
- Bagi Penggugat Non-Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil)
- Softcopy Surat Permohonan dalam format doc/rtf dan softcopy Surat Permohonan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.
- Softcopy dokumen bukti pendukung (contoh: untuk permohonan perbaikan identitas berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah) yang sudah difotocopy dan sudah dilegalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dalam format pdf.
- KTP atau Identitas Pemohon
- Alamat e-mail
- Nomor Rekening