You are currently viewing PENERIMAAN PERKARA PERDATA GUGATAN/ BANTAHAN

PENERIMAAN PERKARA PERDATA GUGATAN/ BANTAHAN

  1. Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun e-court
  2. Bagi Penggugat Non-Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil)
    • Softcopy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan softcopy Surat Gugatan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.
    • Softcopy bukti awal Gugatan dalam format pdf.
    • KTP atau Identitas Penggugat
    • Alamat e-mail
    • Nomor Rekening