- Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun e-court
- Bagi Penggugat Non-Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil)
- Softcopy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan softcopy Surat Gugatan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.
- Softcopy bukti awal Gugatan dalam format pdf.
- KTP atau Identitas Penggugat
- Alamat e-mail
- Nomor Rekening