PTSP ONLINE

PENGAMBILAN UANG GANTI RUGI/ KONSINYASI

Syarat :

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi
  2. Identitas diri Pemohon
  3. Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN
  4. Surat Pemutus hubungan yang dikeluarkan oleh BPN
  5. Menunjukan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum/ Salinan surat kuasa insidentil, dilampiri :
    – Fotocopy KTP penerima kuasa
    – Salinan penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri