Syarat :
- Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi
- Identitas diri Pemohon
- Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN
- Surat Pemutus hubungan yang dikeluarkan oleh BPN
- Menunjukan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum/ Salinan surat kuasa insidentil, dilampiri :
– Fotocopy KTP penerima kuasa
– Salinan penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri