Syarat :
1. Fotocopy KTP Pemohon yang telah diberi Materai dan di cap Pos sebanyak 1 (satu) rangkap
2. Fotocopy Kartu Keluarga yang telah diberi Materai dan di cap Pos sebanyak 1 (satu) rangkap
3. Fotocopy Akta Kelahiran yang telah diberi Materai dan di cap Pos sebanyak 1 (satu) rangkap
4. Fotocopy Ijazah (jika sudah memiliki ijazah) yang telah diberi Materai dan di cap Pos sebanyak 1 (satu) rangkap
5. Fotocopy Surat Nikah orang tua yang telah dibei Materai dan di cap Pos sebanyak 1 (satu) rangkap
6. Jika yang akan diajukan perubahan namanya belum berumur 21 (Dua puluh satu) tahun, maka yang mengajukan permohonan adalah orang tuanya.