Persyaratan :
- Pemohon/ Termohon/ Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori / Kontra Memori banding/ Kasasi beserta softcopy.
- Menunjukan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum/ salinan surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri
- Membayar biaya