Persyaratan :
- Pemohon banding/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
- Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada
- Asli surat kuasa khusus yang telah dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah, dan fotocopy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas