You are currently viewing PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING

PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING

Persyaratan :

  1. Pemohon banding/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
  2. Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah, dan fotocopy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas