Persyaratan :
- Pemohon Peninjauan Kembali/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah, dan fotocopy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
- Asli Memori Peninjauan Kembali dan softcopy memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas