You are currently viewing PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

Persyaratan :

  1. Pemohon Peninjauan Kembali/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali
  2. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah, dan fotocopy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada
  3. Asli Memori Peninjauan Kembali dan softcopy memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas