Persyaratan :
- Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Penahanan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Berita Acara Penahanan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Berita Acara Perpanjangan Penahanan sebanyak1 (satu)rangkap.
- Berita Acara Pendapat (Resume) sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat Keterangan Identitas tersangka sebanyak1 (satu) rangkap.(Harus lengkap dan jelas)
Biaya : Gratis