You are currently viewing Permintaan Fotocopy Putusan Resmi Oleh Para Pihak

Permintaan Fotocopy Putusan Resmi Oleh Para Pihak

Persyaratan :

  1. Permohonan dari pemohon, 1 (satu) rangkap.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk peminta, 1 (satu) rangkap.
  3. Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Biaya PNBP dengan perincian :
    – Materai Rp 10.000
    – Redaksi sebesar Rp 10.000,-
    – Biaya turunan putusan Rp 500,- per lembar
    – Biaya fotocopy sesuai harga