Persyaratan :
- Permohonan dari pemohon, 1 (satu) rangkap.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk peminta, 1 (satu) rangkap.
- Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar.
- Biaya PNBP dengan perincian :
– Materai Rp 10.000
– Redaksi sebesar Rp 10.000,-
– Biaya turunan putusan Rp 500,- per lembar
– Biaya fotocopy sesuai harga