Persyaratan :
- Surat permohonan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemberi dan penerima kuasa sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemberi dengan penerima kuasa.
- Fotocopy Ranji (untuk harta pusaka tinggi) atau Kartu Keluarga (untuk harta pusaka rendah)
- Materai Rp 10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar
*Biaya PNBP : Rp 10.000,-