PENGAMBILAN SISA PANJAR TINGKAT PERTAMAKepaniteraan Perdata / By admin Persyaratan : Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjarMenunjukan Identitas diriMelampirkan Pemberitahuan Putusan/ Penetapan jika adaMenunjukan salinan surat kuasa khusus dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri
5,945 thoughts on “PENGAMBILAN SISA PANJAR TINGKAT PERTAMA”