PENERIMAAN PERKARA PERDATA GUGATAN/ BANTAHANKepaniteraan Perdata / By admin Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun e-courtBagi Penggugat Non-Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil)Softcopy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan softcopy Surat Gugatan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.Softcopy bukti awal Gugatan dalam format pdf.KTP atau Identitas PenggugatAlamat e-mailNomor Rekening